Madjid Mu’az Tersangka Pengadaan Mobil Damkar
Share on :
JAMBI,
MPOnline - Satu
per satu mantan bupati dan wali kota menyandang status tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Setelah Abdullah Hich,
mantan Bupati Tanjab Timur, dan Arifien Manap, mantan Wali Kota Jambi, kemarin
(3/5), giliran mantan Bupati Tebo dua periode HA. Madjid Mu’az yang ditetapkan
sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka Madjid Mu’az ini diekspose Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Wito, kepada wartawan di Kejati Jambi, kemarin (3/5). Selain Madjid Muaz, status tersangka juga ditetapkan kepada Raden Hasan Basri, selaku pimpinan proyek (pimpro) pengadaan Damkar di Tebo.
“Di
Kejari Tebo sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya
MM dan HB,” ungkap Wito. Menurut dia, Madjid Mu’az sudah mengembalikan jaminan
kerugian negara sebesar Rp 945 juta. “Pihak MM juga sudah mengembalikan
kerugian negara,” timpalnya usai menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Tebo.
Sementara itu, Madjid Mu’az belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan dirinya
sebagai tersangka kasus damkar.
Kasus
dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri
bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen
Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Di situ kepala daerah diminta membeli
damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik
Hengky Samuel Daud.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra,
membenarkan tentang penetapan status tersangka terhadap Madjid Mu’az dan RHB.
Status tersangka ditetapkan setelah pihak kejaksaan memeriksa sejumlah saksi.
“Benar. Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Mei kemarin,” ujar Rahman.
Menurut
Kajari, dalam waktu dekat Madjid Mu’az dan RHB akan segera ditahan. Saat ini
pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Madjid Mu’az sendiri disebut-sebut sudah mengembalikan kerugian negara sekitar
Rp 945 juta.
“Untuk
mengungkap kasus ini kami akan kembali memanggil beberapa saksi untuk dimintai
keterangan,” kata Rahman Dwi Saputra.
Kasus
dugaan korupsi tersebut berawal dari radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor
27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani Dirjen Otonomi
Daerah, Oentarto Sindung Mawardi. Di sana dinyatakan kepala daerah diminta
membeli mobil damkar pada rekanan yang telah ditentukan, PT Istana Sarana Raya,
milik Hengky Samuel Daud.
Sebelumnya,
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Rahman Dwi Sahputra mengatakan, terkait kasus
pengadaan damkar ini pihaknya sudah memeriksa 13 saksi. Dua dari 13 saksi
itulah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Di
Provinsi Jambi ada empat kabupaten/kota yang mengadakan mobil damkar yang
diduga bermasalah tersebut. Empat daerah itu adalah Kota Jambi, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Tanjab Timur, dan Kabupaten Batanghari. Dan masing-masing kepala
daerah saat proyek mobil damkar itu sudah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
|
Halaman Muka
SignUp Login
Tampilkan postingan dengan label Madjid Mu’az Tersangka Pengadaan Mobil Damkar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Madjid Mu’az Tersangka Pengadaan Mobil Damkar. Tampilkan semua postingan
Senin, 07 Mei 2012
Madjid Mu’az Tersangka Pengadaan Mobil Damkar
Langganan:
Postingan (Atom)