Halaman Muka

SignUp Login
Tampilkan postingan dengan label Madjid Mu’az Tersangka Pengadaan Mobil Damkar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Madjid Mu’az Tersangka Pengadaan Mobil Damkar. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Mei 2012

Madjid Mu’az Tersangka Pengadaan Mobil Damkar





Madjid Mu’az Tersangka Pengadaan Mobil Damkar
1
Share on :
H A Madjid Mu'az
JAMBI, MPOnline - Satu per satu mantan bupati dan wali kota menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Setelah Abdullah Hich, mantan Bupati Tanjab Timur, dan Arifien Manap, mantan Wali Kota Jambi, kemarin (3/5), giliran mantan Bupati Tebo dua periode HA. Madjid Mu’az yang ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan status tersangka Madjid Mu’az ini diekspose Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Wito, kepada wartawan di Kejati Jambi, kemarin (3/5). Selain Madjid Muaz, status tersangka juga ditetapkan kepada Raden Hasan Basri, selaku pimpinan proyek (pimpro) pengadaan Damkar di Tebo.

“Di Kejari Tebo sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya MM dan HB,” ungkap Wito. Menurut dia, Madjid Mu’az sudah mengembalikan jaminan kerugian negara sebesar Rp 945 juta. “Pihak MM juga sudah mengembalikan kerugian negara,” timpalnya usai menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Tebo. Sementara itu, Madjid Mu’az belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus damkar. 



Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Di situ kepala daerah diminta membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan, yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra, membenarkan tentang penetapan status tersangka terhadap Madjid Mu’az dan RHB. Status tersangka ditetapkan setelah pihak kejaksaan memeriksa sejumlah saksi.
“Benar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Mei kemarin,” ujar Rahman.

Menurut Kajari, dalam waktu dekat Madjid Mu’az dan RHB akan segera ditahan. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi. Madjid Mu’az sendiri disebut-sebut sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 945 juta.

“Untuk mengungkap kasus ini kami akan kembali memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” kata Rahman Dwi Saputra.


Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi. Di sana dinyatakan kepala daerah diminta membeli mobil damkar pada rekanan yang telah ditentukan, PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Rahman Dwi Sahputra mengatakan, terkait kasus pengadaan damkar ini pihaknya sudah memeriksa 13 saksi. Dua dari 13 saksi itulah yang ditetapkan sebagai tersangka.



Para Kepala Daerah yang bakal menjadi tersangka dan yang sudah jadi tersangka
dari kiri A. Fattah (Bupati Batanghari), Abdullah Hich (Mantan Bupati Tanjabtim),
Aripin Manap (Mantan Wako Jambi dan HA Madjid Mu'az (Mantan Bupati Tebo)

Di Provinsi Jambi ada empat kabupaten/kota yang mengadakan mobil damkar yang diduga bermasalah tersebut. Empat daerah itu adalah Kota Jambi, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tanjab Timur, dan Kabupaten Batanghari. Dan masing-masing kepala daerah saat proyek mobil damkar itu sudah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Mesin Foto Copy

Mesin Foto Copy
Foto Copy iR 6000 IDR Rp. 30.000.000,- diluar Ongkos Kirim

the number of visitors

majid-advertising.blogspot.com

MESIN FOTO COPY MURAH BERKUALITAS